Menahan Bandul Krisis dengan Ekonomi Syariah

Ali Wardhana

 

 

Satu dekade pascakrisis krisis moneter tahun 1997 kita kembali dikejutkan akan warning dari pejabat lembaga asing dalam pertemuan para menteri ekonomi di Kyoto pada Mei 2007 tentang potensi krisis pada perekonomian Indonesia. Sinyalemen tersebut jelas bukan good news bagi masyarakat ataupun pelaku bisnis yang masih merasakan pahitnya hidup di bawah tekanan krisis.

Sekarang ini saja secara makro perekonomian nasional belum pulih betul. Ini dapat dilihat dari tingginya angka pengangguran dan kemiskinan,  angka pertumbuhan ekonomi masih lebih rendah dari level sebelum krisis, rendahnya investasi langsung (direct investment) hingga sulitnya menggerakkan sektor riil. (lagi…)

Diterbitkan di:  on 19 Juni 2008 at 5:49 am Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

Menanti Konsistensi Dukungan terhadap Perbankan Syariah

Oleh: Ali Wardhana

Pada 28 April lalu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE Unlam menyelenggarakan seminar yang membahas peran, prospek dan tantangan perbankan syariah di Kalsel. Dengan pembicara dari Bank Indonesia, BPD Syariah dan BMT.

Memang sudah banyak seminar, lokakarya dan diskusi yang membahas masalah perbankan syariah. Tetapi tema tersebut masih sangat menarik untuk dibahas, karena ekonomi syariah merupakan solusi alternatif dan unik di tengah gemerlap sistem kapitalisme global. (lagi…)

Diterbitkan di:  on 25 September 2007 at 6:22 am Komentar (2)

Merindukan KPR Syariah Di Kalsel

Oleh: Ali Wardhana 

Kelahiran bank syariah di Indonesia didorong oleh keinginan masyarakat Indonesia yang berpandangan, bunga (interest) merupakan hal yang dilarang dalam agama. Bukan saja agama Islam, tetapi juga oleh agama samawi lainnya. Di samping adanya alasan lain dari aspek ekonomis, penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan.Dilihat dari aspek hukum, yang mendasari perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1992. Dalam UU ini, prinsip syariah masih samar, yang dinyatakan sebagai prinsip bagi hasil. Prinsip perbankan syariah secara tegas dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 1998 kemudian diperkuat dengan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 3 Tahun 2004. Perkembangan lembaga keuangan syariah dimulai pada 1992 yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah pertama di Indonesia. (lagi…)

Diterbitkan di:  on at 6:12 am Komentar (4)