Ali Wardhana
Satu dekade pascakrisis krisis moneter tahun 1997 kita kembali dikejutkan akan warning dari pejabat lembaga asing dalam pertemuan para menteri ekonomi di Kyoto pada Mei 2007 tentang potensi krisis pada perekonomian Indonesia. Sinyalemen tersebut jelas bukan good news bagi masyarakat ataupun pelaku bisnis yang masih merasakan pahitnya hidup di bawah tekanan krisis.
Sekarang ini saja secara makro perekonomian nasional belum pulih betul. Ini dapat dilihat dari tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, angka pertumbuhan ekonomi masih lebih rendah dari level sebelum krisis, rendahnya investasi langsung (direct investment) hingga sulitnya menggerakkan sektor riil. (lagi…)

Oleh: Ali Wardhana
Kelahiran bank syariah di Indonesia didorong oleh keinginan masyarakat Indonesia yang berpandangan, bunga (interest) merupakan hal yang dilarang dalam agama. Bukan saja agama Islam, tetapi juga oleh agama samawi lainnya. Di samping adanya alasan lain dari aspek ekonomis, penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan.Dilihat dari aspek hukum, yang mendasari perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1992. Dalam UU ini, prinsip syariah masih samar, yang dinyatakan sebagai prinsip bagi hasil. Prinsip perbankan syariah secara tegas dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 1998 kemudian diperkuat dengan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 3 Tahun 2004. Perkembangan lembaga keuangan syariah dimulai pada 1992 yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah pertama di Indonesia.