Oleh: Ali Wardhana
Pada 28 April lalu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE Unlam menyelenggarakan seminar yang membahas peran, prospek dan tantangan perbankan syariah di Kalsel. Dengan pembicara dari Bank Indonesia, BPD Syariah dan BMT.
Memang sudah banyak seminar, lokakarya dan diskusi yang membahas masalah perbankan syariah. Tetapi tema tersebut masih sangat menarik untuk dibahas, karena ekonomi syariah merupakan solusi alternatif dan unik di tengah gemerlap sistem kapitalisme global. (lagi…)
Kelahiran bank syariah di Indonesia didorong oleh keinginan masyarakat Indonesia yang berpandangan, bunga (interest) merupakan hal yang dilarang dalam agama. Bukan saja agama Islam, tetapi juga oleh agama samawi lainnya. Di samping adanya alasan lain dari aspek ekonomis, penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan.Dilihat dari aspek hukum, yang mendasari perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1992. Dalam UU ini, prinsip syariah masih samar, yang dinyatakan sebagai prinsip bagi hasil. Prinsip perbankan syariah secara tegas dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 1998 kemudian diperkuat dengan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 3 Tahun 2004. Perkembangan lembaga keuangan syariah dimulai pada 1992 yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah pertama di Indonesia. 
Harga panen yang baik, membuat petani mampu bertahan dari tingginya biaya hidup akhir-akhir ini, di tengah kelangkaan pupuk dan sulitnya akses kredit usaha tani serta minimnya perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian.